SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional OMS Tegaskan Pemberian Amnesti Napi Harus Dibarengi Perbaikan Regulasi

OMS Tegaskan Pemberian Amnesti Napi Harus Dibarengi Perbaikan Regulasi

Polisi melakukan patroli di sebuah penjara Tangerang pada 8 September 2021. (Foto: AFP/Fajrin Rajarjo).

Jakarta (Suara Kalbar)- Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus UU ITE. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemberian amnesti itu harus dibarengi dengan perubahan regulasi agar upaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum tidak terulang kembali.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai semua pihak perlu mencermati wacana pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana.

“Kita harus melihat argumentasinya sekarang ini, kita perlu berhati-hati bisa jadi kalau ini tidak baik dan tidak tepat takutnya jadi backlash,” ungkapnya kepada VoA Indonesia.

Jadi pemberian amnesti ini, kata Isnur, harus diiringi dengan kebijakan penghapusan pasal-pasal karet, yang menjadi alat untuk membungkam demokrasi termasuk di dalamnya ITE, karena sebelumnya perubahan UU ITE tidak mengubah sanksi, tidak menghilangkan pasal-pasal karet.

“Jadi harusnya bekerjanya di hulu dengan menghilangkan pasal-pasal yang membuat terjadinya kriminalisasi. Jadi kalau sekarang amnesti, tetapi nanti ditangkapin lagi ya percuma saja. Ini harus diiringi dengan kebijakan di hulunya,” tambahnya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengapresiasi wacana pemberian amnesti kepada puluhan ribu narapidana ini. Pasalnya lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia memang sudah kelebihan kapasitas yang menjadikan kualitas dari lapas-lapas tersebut tidak baik. Meski begitu, sama halnya dengan Isnur, Dimas menekankan kepada pemerintah untuk mengatasi akar permasalahan sebenarnya yakni perbaikan regulasi yang ada.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, dan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lapas, serta untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya, juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu, presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” ungkap Supratman usai Rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Menurutnya kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” jelasnya.

Secara prinsip, ujar Supratman, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian amnesti kepada puluhan ribu narapidana ini. Selanjutnya, katanya, pemerintah akan meminta pertimbangan dari DPR.

Penulis : VoA Indonesia

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan