Izin BPR Duta Niaga Dicabut, OJK dan LPS Jamin Dana Nasabah
Pontianak (Suara Kalbar)- Langkah cepat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen, dilakukan dengan mencabut ijin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Pontianak.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Rochma Hidayati mengatakan hal ini sesuai dengan KeputusanAnggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga, mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga
“Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Rochma Hidayati Kamis (05/11/2024) siang.
Rochma menjelaskan Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.
“Pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam
status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR DutaNiaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,”jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
“Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.,” imbuhnya.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Kami mengimbau kepada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena danamasyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yangberlaku,” tutupnya.
Penulis: Yati S
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now