SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda TNI-Polri Polri Sita 36,8 Miliar Aset Judi Online Jaringan Internasional

Polri Sita 36,8 Miliar Aset Judi Online Jaringan Internasional

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus judi daring di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA 

Suara Kalbar– Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memblokir jaringan judi daring atau online internasional yang menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagai jenis permainan kartu lainnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya juga menyita aset senilai Rp36,8 miliar. Pemblokiran aset ini hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional.

Proses pengungkapan jaringan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs yang dimiliki jaringan tersebut.

“Dana Rp38.680.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional,” katanya dilansir dari ANTARA.

Himawan mengatakan langkah pemblokiran aset ini merupakan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi daring atau online. Saat ini, penyidik siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs perjudian online bernama Slot8278 pada Jumat (8/11). Aset Rp13,8 miliar disita dari tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran, digunakan untuk memfasilitasi operasional laman judi daring Slot8278.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan