SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pontianak, Pelaku Diduga Warga Malaysia 

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pontianak, Pelaku Diduga Warga Malaysia 

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg.[SUARAKALBAR.CO.ID/Ria]

Pontianak (Suara Kalbar)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar dua kasus besar peredaran narkoba di Pontianak. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan tim ekspedisi yang mencurigai adanya paket berisi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, memaparkan kronologi penangkapan. Pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 19.45 WIB, anggota Lidik Subdit 2 menerima informasi dari salah satu ekspedisi di Pontianak mengenai paket mencurigakan. Paket tersebut berupa kotak kardus yang dilakban kuning, berisi kain hijau, serta plastik hitam berisi karung putih dengan cap kuda. Dalamnya, ditemukan 10 bungkus plastik hijau berlabel Guan Yin Wang yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu.

“Modusnya, paket dibungkus kain hijau lalu plastik hitam dan dilakban kuning. Di dalamnya ada 10 bungkus berisi kristal putih diduga sabu,” katanya, Senin (11/11/2024).

Petugas ekspedisi sempat menghubungi nomor pengirim atas permintaan polisi, namun nomor tersebut tidak aktif. Tim Lidik kemudian mengamankan paket berisi sekitar 10 kg sabu tersebut dan membawanya ke markas Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Diduga, pengirim paket tersebut adalah warga negara Malaysia berinisial MA, dan pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Interpol dan pihak imigrasi untuk pengusutan lebih lanjut.

“Dalam penangkapan ini tim narkoba karena pelaku diduga berwarga negara Malaysia dengan inisial MA tapi kita dari ditres narkoba sudah berkoordinasi dengan bagian istimewa bespori dan juga imigrasi dan juga interpol kita sudah berkoordinasi bahwa yang bersangkutan apabila ditemukan diserahkan ke kita itu BB yang ditemukan kurang lebih 10 kg itu TKP pertama,”ungkapnya.

Keesokan harinya, Selasa, 29 Oktober 2024, tim Lidik mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Tembelan, Pontianak Timur. Tim mendapati seorang pria berinisial H yang mengendarai motor seorang diri di lokasi yang dicurigai.

Setelah tersangka mengambil paket, ia langsung menuju rumahnya. Saat tersangka masuk ke dalam rumah tersebut tersangka langsung menyimpan karton plastik hitam di bawah media ruang tamu rumah tersangka.

“Kemudian, tim lidik langsung masuk di saat yang bersamaan tersangka melihat tim lidik langsung ke dalam rumah, ke ruang tamu dan langsung membuang, jadi barang yang tadi disimpan di bawah meja rumahnya langsung dibuang keluar, melalui jendela setelah tersangka ditangkap,” ucapnya.

Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka menyimpan plastik hitam di bawah meja ruang tamu. Tim Lidik yang telah mengawasi pergerakan H kemudian masuk dan menangkap tersangka. Sadar akan keberadaan petugas, tersangka berusaha membuang plastik hitam tersebut melalui jendela. Saat diperiksa, plastik tersebut berisi satu bungkus kristal putih diduga sabu seberat sekitar 1 kg.

“Petugas menurut tersangka untuk mengambil plastik yang dibuang tersebut kemudian setelah dibuka, di dalam plastik tersebut terdapat satu bungkus kristal putih jenis yang diduga sabu-sabu, berupa satu paket sabu dengan berat kurang lebih satu kilogram kemudian tersangka mengakui bahwa barang tersebut, membuang barang tersebut dengan tujuan agar tidak ditemukan oleh petugas,” terangnya.

Kombes Pol Thelly menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

“Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan pengembangan kasus tersebut itu yang kasus kedua, berarti barang yang ditemukan satu kilo,”tutupnya.

Penulis: Ria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan