SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak KJRI Kuching Bantu Ibu dan Bayi Asal Landak Pulang ke Indonesia

KJRI Kuching Bantu Ibu dan Bayi Asal Landak Pulang ke Indonesia

Para WNI yang di deportasi saat tiba di PLBN Entikong.[HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada Kamis (31/10/2024) membantu pemulangan seorang ibu berinisial Ob (33) beserta bayi perempuannya yang baru berusia satu bulan.

Ibu dan anak asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat ini sebelumnya berada di Sarawak, Malaysia, di mana mereka ditinggalkan oleh suami Ob dan mengalami kesulitan finansial setelah melahirkan.

Konjen RI di Kuching, Reden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa Ob menikah secara tidak resmi dengan pria asal Sarawak. Saat akan melahirkan, ia dilarikan ke Rumah Sakit Serian, namun kemudian ditinggalkan suaminya karena ketidakmampuan membayar biaya perawatan.

Setelah pemeriksaan, pihak rumah sakit mendapati Ob tidak memiliki dokumen seperti paspor, sehingga mereka melaporkannya ke pihak Imigrasi Sarawak.

“Karena yang bersngkutan ini memiliki dokumen dan tidak mampu membayar biaya berobat, dan hanya di ketahui merupakan WNI oleh sebab itu pihak Imigresen melaporkan kepada kami KJRI Kuching. Selanjutnya kami dari KJRI Kuching membantu ibu ini beserta anaknya pulang ke Indonesia dengan membuatkan SPLP dan hari ini kami mendampingi deportasi mereka melalui PLBN Entikong,” ujar Sigit.

Di hari yang sama, ujar Sigit menambahkan, KJRI Kuching juga mendampingi deportasi terhadap 35 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Semuja, Sarawak yang terdiri dari 24 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa.

“Seluruh WNI/PMI yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 35 orang tinggal di Sarawak melebihi masa izin tinggalnya dan bekerja tanpa menggunakan visa kerja, dan tidak memiliki dokumen perjalanan saat memasuki wilayah Sarawak. Mereka secara tidak resmi dan tidak memiliki izin tinggal. Para WNI/PMI tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ungkap Sigit.

Sejak bulan Januari hingga 31 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.997 orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia dan 115 orang WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi oleh KJRI Kuching.

Penulis: Deno

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan