Persetubuhan Anak Kandung di Pontianak, Polisi : Pelaku Mengaku dalam Pengaruh Narkoba
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial SC berhasil diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Pontianak, pelaku diamankan karena nekat setubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali.
Kejadian tersebut diketahui Kepolisian atas adanya laporan ibu kandung korban. Pelaku melancarkan aksinya beberapa waktu lalu, tepatnya pada pukul 14.00 Wib Sabtu 5 Oktober lalu yang berlokasi di Pontianak Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Kota Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan terungkap bahwa pelaku telah melakukanya sebanyak tiga kali.
“Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat istrinya (ibu korban) sedang bekerja dan tidak ada di rumah, dari hasil pemeriksaan pelaku, SC mengakui perbuatanya,” ujarnya pada Sabtu (12/10/2024) siang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan pelaku mengakui perbuatanya dan melakukan hal tersebut atas pengaruh narkoba.
“Saat dilakukan pendalaman, SC mengakui bahwa dirinya seorang pengguna narkoba dan saat melakukan tindakan keji tersebut atas pengaruh narkoba,” pungkasnya.
Diketahui korban merupakan siswa kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu sekolah yang ada di Kota Pontianak, saat ini korban dalam trauma berat akibat tindakkan keji tersebut. Adapun pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2017, Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Iqbal Meizar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS