SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Kejari Ketapang Tegur Keras Konsultan Proyek Jalan Sandai-Tanjung Medan

Kejari Ketapang Tegur Keras Konsultan Proyek Jalan Sandai-Tanjung Medan

Pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Sandai-Tanjung Medan, Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kamis (3/10/2024). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id)

Ketapang (Suara Kalbar) – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melayangkan teguran keras kepada konsultan pengawas proyek PT Trias Erisko Konsultan sebagai pengawas peningkatan ruas Jalan Sandai-Tanjung Medan.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang Panter Sinambela mengungkapkan, dari hasil pantauan langsung di lokasi proyek beberapa hari lalu, Seksi Datun yang dipimpin oleh Dimas Mahendra menemukan sejumlah catatan dari kegiatan peningkatan ruas jalan tersebut.

“Konsultan pengawas yang ada di lokasi tidak pernah membuat laporan harian, mingguan, bulanan, laporan hanya melalui WA kepada konsultan yang ada di Pontianak,” ungkap Panter saat dikonfirmasi pada Rabu (9/10/2024).

Panter mengungkapkan, konsultan pengawas tersebut juga tidak mengetahui spek aspal yang digunakan untuk mengaspal jalan. Beberapa pekerja juga tidak memakai APD secara lengkap.

“Konsultan ⁠pengawas yang ada di lokasi tidak mengetahui berapa progress pekerjaan dan berapa deviasi per minggu ini,” papar Panter.

Panter menegaskan, pihaknya melalui Kasi DATUN Kejari Ketapang tidak akan main-main dalam mendampingi dan mengawasi proyek tersebut. Jika memang dinilai pekerjaan ini ditemukan kejanggalan, pihaknya bakal mengambil tindakan secara tegas.

“Selagi masih bisa diperbaiki, kami minta ini diperbaiki agar pelaksana dan pengawas pekerjaan peningkatan jalan dapat bekerja sesuai dengan apa yang telah direncanakan,” tegasnya.

Untuk diketahui, jalan kabupaten yang titik pembangunan berada Desa Sandai Kiri mempunyai nilai kontrak sebesar Rp 15, 5 milar. Anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit APBD tahun 2024.

Penulis: Agustiandi

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan