SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Imigrasi Putussibau Terbitkan Surat Peringatan untuk TKA China di Kapuas Hulu

Imigrasi Putussibau Terbitkan Surat Peringatan untuk TKA China di Kapuas Hulu

Petugas Imigrasi bersama Tim gabungan melakukan pengawasan memeriksa dokumen keimigrasian seorang TKA asal China yang bekerja di Laboratorium perusahaan emas di Nanga Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (29/10/2024) (ANTARA

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memberikan surat peringatan kepada seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di laboratorium tambang emas di Desa Nanga Semangut. Surat tersebut dikeluarkan karena adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal sementara (ITAS) yang dimiliki TKA tersebut dengan lokasi tempat kerjanya.

Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian, Joenari Anthony Marpaung, menyampaikan bahwa peringatan diberikan sebagai tindakan administratif agar TKA tersebut segera mengurus perubahan alamat ITAS yang sesuai dengan tempat kerjanya saat ini di Kapuas Hulu.

“Surat peringatan itu terkait administrasi keimigrasian, sebab izin tinggal sementara TKA itu tidak sesuai dengan alamat tempatnya bekerja,” katanya melansir dari ANTARA, Kamis(31/10/2024).

Joenari mengatakan TKA asal China tersebut bernama Yijingsin telah memiliki dokumen keimigrasian dengan mengantongi Izin tinggal sementara (ITAS).

Namun, dalam ITAS yang bersangkutan masih beralamatkan di Jakarta Utara, sedangkan aktivitas pekerjaannya berada di Desa Nanga Semangut Kabupaten Kapuas Hulu.

“Sesuai ketentuan surat peringatan itu berlaku selama 30 hari, agar TKA China tersebut segera mengurus mutasi alamat sesuai tempat bekerja di Nanga Semangut Kapuas Hulu,” tegas Joenari.

Joenari menegaskan apabila selama 30 hari TKA China tersebut tidak mengindahkan surat peringatan, maka Imigrasi Putussibau akan melakukan penindakan sesuai aturan berlaku.

Menurut Joenari, TKA asal China tersebut masukan wilayah Kapuas Hulu sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2024 ini yang bersangkutan bekerja di laboratorium perusahaan pertambangan emas PT Hasil Indo Mas (HIM) yang merupakan anak perusahaan dari PT Hasil Kharisma Alam (HKA) dan akan beroperasi di Empakan Desa Nanga Semangut Kapuas Hulu.

Joenari menegaskan keberadaan TKA asal China tersebut masih dalam pengawasan yang melibatkan Tim gabungan dari berbagai pihak terkait di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari informasi yang diperoleh, PT HIM memiliki izin di Daerah Empakan Desa Nanga Semangut dengan luas lahan kurang lebih dua hektare dari lahan yang awalnya seluas tujuh hektare.

Diperkirakan perusahaan tersebut baru akan beroperasi pada awal Tahun 2025 mendatang dan untuk saat ini hanya uji kandungan emas di laboratorium yang sudah berdiri di daerah setempat.

Pantauan di lokasi laboratorium, pada saat operasi gabungan Tim pengawasan orang asing Kapuas Hulu terdapat sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian logam mulia yang dikerjakan oleh TKA asal China tersebut.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan