Ahmad Doli: IKN Sudah Berfungsi Sebagai Ibu Kota Negara
Menurut Doli, hal ini ditunjukkan oleh keberadaan Presiden RI Joko Widodo yang telah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024, meskipun Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota belum ditandatangani.
“Walaupun keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana,” kata Doli melansir dari ANTARA, Selasa(8/10/2024).
Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
“Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta ‘kan dicabut status sebagai ibu kota, jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata ibu kotanya,” kata dia.
“Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi settle-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045,” kata dia.
Untuk itu, dia berharap pembangunan IKN bisa menimbulkan dampak nasional, terutama masalah ekonomi. Meski awalnya timbul berbagai perdebatan, dia yakin IKN nantinya akan dinikmati oleh semua orang.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS