SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Ahmad Doli: IKN Sudah Berfungsi Sebagai Ibu Kota Negara

Ahmad Doli: IKN Sudah Berfungsi Sebagai Ibu Kota Negara

Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia. ANTARA
Jakarta (Suara Kalbar)- Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, menyatakan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sudah secara de facto berfungsi sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

Menurut Doli, hal ini ditunjukkan oleh keberadaan Presiden RI Joko Widodo yang telah berkantor di IKN selama 40 hari hingga 20 Oktober 2024, meskipun Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota belum ditandatangani.

“Walaupun keppres belum keluar, secara de facto sudah dipergunakan itu (IKN) sebagai ibu kota, pusat pemerintahan, pemerintahan itu sudah mulai dijalankan di sana,” kata Doli melansir dari ANTARA, Selasa(8/10/2024).

Menurut dia, keppres pemindahan ibu kota itu hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.

Doli menegaskan bahwa Nusantara sudah menggantikan Jakarta secara undang-undang sehingga tak perlu lagi ada yang mendebatkan masalah ibu kota ini.

“Begitu diubah undang-undangnya, Jakarta ‘kan dicabut status sebagai ibu kota, jadi namanya Daerah Khusus Jakarta saja, hilang kata ibu kotanya,” kata dia.

Meski demikian, dia menilai pemindahan ibu kota baru negara ini bukan perkara mudah. Dalam Undang-undang IKN, sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap hingga 2045.

“Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadi settle-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045,” kata dia.

Untuk itu, dia berharap pembangunan IKN bisa menimbulkan dampak nasional, terutama masalah ekonomi. Meski awalnya timbul berbagai perdebatan, dia yakin IKN nantinya akan dinikmati oleh semua orang.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan