SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Tiga Paslon Pilwako Singkawang Harus Lengkapi Berkas Persyaratan

Tiga Paslon Pilwako Singkawang Harus Lengkapi Berkas Persyaratan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang Umar Faruk. SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang Umar Faruk mengatakan tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang masih harus memenuhi berkas persyaratan.

“Sesuai jadwal PKPU pada tanggal 5 September 2024 persyaratan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang berdasarkan administrasi ketiga paslon yang mendaffar ada yang kurang lengkap sesuai yang diatur Undang-Undang,” ujar Anggota Bawaslu Kalbar Umar Faruk.

Masa perbaikan berkas persyaratan, kata Umar Faruk, hingga 8 September 2024 sesuai dengan PKPU itu sendiri.
Umar juga menjelaskan tahapan Pilkada saat ini masih memasuki masa pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ditingkat kelurahan.

“Jadi kita andil masyarakat untuk terlibat ketika setelah diumumkan nanti agar segera mengecek apakah namanya masuk atau tidak di dalam daftar pemilih,” tegasnya.

IKUTI  BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan