SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tuduhan Korupsi oleh Pendemo Tidak Benar

Rektor IAIN Pontianak Tegaskan Tuduhan Korupsi oleh Pendemo Tidak Benar

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Prof. Dr. Syarif, S.Ag, MA. SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Pontianak (Suara Kalbar)- – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. Syarif, S.Ag, MA secara tegas menanggapi aksi demo yang digelar oleh sekelompok mahasiswa di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak pada 12 September 2024 lalu tidak berdasar.

Demo tersebut menyebutkan tuduhan bahwa Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Prof. Dr. Syarif, S.Ag, MA, terlibat dalam praktik korupsi senilai Rp 2,5 miliar, serta menuntut agar ia mundur dari jabatannya. Spanduk dan orasi pendemo juga menuntut Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pontianak untuk mundur.

“Tuduhan dalam demo itu bodong, tuduhan palsu adanya, karena berbasis data yang sama sekali tidak benar, alias fitnah,” ujar Rektor IAIN Pontianak Prof. Dr. Syarif, S.Ag, MA.

Ia juga mengatakan bahwa berita yang dijadikan rujukan pendemo adalah berita lama yang tidak valid dan telah disebarluaskan sejak tahun 2023, namun saat itu tidak terbukti kebenarannya.

Rektor juga menekankan bahwa saat ini tidak ada penyelidikan oleh Kejari terkait kasus korupsi di IAIN Pontianak. “Tidak ada kasus yang sedang dilidik oleh Kejaksaan, jadi tuntutan mereka agar saya ditangkap atau mundur itu tidak berdasar. Tuduhan ini sudah pernah muncul sebelumnya, dan itu tidak benar,” tegasnya.

Syarif mengajak para pendemo untuk melakukan riset yang benar sebelum membuat tuduhan. “Jika ingin data yang benar, datanglah baik-baik ke Kejari atau ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Di sana akan terlihat apakah ada temuan atau tidak,” sarannya.

Selain menanggapi secara terbuka, Syarif juga menyampaikan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan langkah hukum.

“Saya sedang berdiskusi dengan pimpinan IAIN, ahli hukum, dan aparat penegak hukum. Jika tuduhan fitnah ini terus berulang, saya akan menempuh jalur hukum. Sudah banyak referensi hukum yang menunjukkan bahwa mereka melanggar UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan,” jelasnya.

Rektor mengungkapkan bahwa meskipun fitnah ini berulang setiap tahun sejak 2022, dirinya tidak akan tinggal diam jika tuduhan ini terus dilanjutkan. “Jika saya diamkan terus, fitnah ini akan dianggap benar oleh publik,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan