SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Polres Landak Amankan Pria di Menyuke, Lima Paket Diduga Sabu Disita

Polres Landak Amankan Pria di Menyuke, Lima Paket Diduga Sabu Disita

Barang bukti narkoba.

Landak (Suara Kalbar)  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan seorang pria berinisial HK (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Landak. Petugas kemudian mendatangi kediaman HK dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut serta sejumlah bagian rumahnya.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp300.000 di tangan kanan HK dan Rp500.000 di saku celana sebelah kiri.

Petugas selanjutnya menemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe yang terletak di atas kasur kamar HK. Di lokasi yang sama, polisi turut menyita sebuah sendok dari potongan pipet dan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu metalik.

Sementara itu, satu plastik klip berisi kristal diduga sabu ditemukan di dalam lemari, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang hitam bertuliskan FASHISON.

Polisi juga menyita sebuah buku bertuliskan AGENDA KERJA dan kotak hitam bertuliskan LINARY yang berisi dua plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.

Seluruh barang bukti bersama HK kemudian dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menangani dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar Yulianus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, HK diduga telah dikenal sebagai pengedar sabu dan melayani pemesanan melalui telepon genggam, termasuk dengan sistem cash on delivery (COD) atau pembayaran saat barang diterima.

“Menurut informasi yang berhasil kami terima bahwa bersangkutan sudah terkenal sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan sudah banyak yang order melalui via HP untuk pembelian ataupun sistem COD. Pada saat waktu ditangkap, barang bukti sabu sudah hampir habis terjual. Dan menurut keterangan HK (46), uang hasil penjualan sabu banyak dipakai untuk bermain judi slot,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak kepolisian yang masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Dalam perkara ini, HK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Polisi merencanakan sejumlah tahapan penyidikan, meliputi pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan terlapor, penyitaan serta penimbangan barang bukti, dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, pemberkasan, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Landak menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam mencegah peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play