SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Program Kebun Bibit Rakyat di Desa Betung Sintang Permai Targetkan 30.000 Bibit Produktif

Program Kebun Bibit Rakyat di Desa Betung Sintang Permai Targetkan 30.000 Bibit Produktif

Warga desa tengah menyiapkan lokasi untuk Kebun Bibit Rakyat di Desa Betung Permai di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat dengan target menyiapkan bibit tanaman produktif sejumlah 30 ribu bibi petai, kopi dan kakao. ANTARA

Pontianak (Suara Kalbar)- Program pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Desa Betung Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah direalisasikan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas. Program ini menargetkan produksi 30.000 bibit tanaman produktif seperti petai, kopi, dan kakao.

Kepala BPDAS Kapuas, Remran, menyatakan bahwa KBR merupakan program nasional yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui BPDAS Kapuas. Program ini dikembangkan dengan sistem swakelola yang melibatkan kelompok masyarakat terpilih yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Program KBR merupakan program nasional yang didanai dengan APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BPDAS Kapuas. Program ini dikembangkan dengan pola swakelola bagi kelompok masyarakat yang terpilih dan memenuhi persyaratan,” katanya

Program pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Desa Betung Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah direalisasikan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas. Program ini menargetkan produksi 30.000 bibit tanaman produktif seperti petai, kopi, dan kakao.

Kepala BPDAS Kapuas, Remran, menyatakan bahwa KBR merupakan program nasional yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui BPDAS Kapuas. Program ini dikembangkan dengan sistem swakelola yang melibatkan kelompok masyarakat terpilih yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dia menambahkan, persyaratan mengajukan KBR di antaranya memiliki kelompok yang ditetapkan kepala desa, anggota kelompok minimal 15 orang dan memiliki lahan minimal 25 hektare.

“Tanaman yang dibibitkan harus ditanam pada tahun yang sama dengan tahun anggaran,” kata dia.

Sementara Ketua Lembaga Pengelola Betung Lestari, Desa Betung Permai, Jemi mengatakan bahwa program KBR di Desa Betung Permai telah dimulai sejak Juli 2024 dengan target menyiapkan bibit tanaman produktif sejumlah 30.000 bibit petai, kopi dan kakao.

“Saat ini telah dilaksanakan proses penyiapan lahan, penyemaian dan pembibitan. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh warga desa, termasuk melibatkan perwakilan perempuan,” katanya.

Ia menambahkan apabila telah siap tanam, maka bibit-bibit tersebut sebagian akan ditanam pada lahan kritis di desa termasuk pada areal Rimba Gupung di Desa Betung Permai. Sebagian lagi akan dibagikan kepada anggota kelompok pengelola untuk ditanam di lahannya masing-masing.

Desa Betung Permai merupakan salah satu desa dampingan Kalimantan Forest (KalFor) Project untuk pengelolaan areal berhutan di luar kawasan hutan di Kabupaten Sintang.

Proyek KalFor dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Global Environment Facility (GEF). Dalam pelaksanaannya Proyek KalFor berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang maupun Pemerintah Provinsi Kalbar.

Desa Betung Permai menjadi desa dampingan KalFor sejak tahun 2023 untuk mengelola areal Rimba Gupung di desanya. Proses pendampingan desa dilaksanakan oleh Yayasan Teraju Indonesia dengan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintang Utara.

Muhammad Iqbal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa pengajuan Desa Betung Permai menjadi salah satu penerima Program KBR atas usulan Pemerintah Kabupaten Sintang dengan memperhatikan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RU RHL BPDAS) di Kabupaten Sintang sebagai referensi.

Selain menjadi penerima Program KBR, Desa Betung Permai saat ini juga tengah dalam proses pengajuan izin pengelolaan Rimba Gupung kepada Bupati Sintang.

Proses pengajuan izin pengelolaan Rimba Gupung ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan Dan Penetapan Pengelolaan Rimba Gupung Di Luar Kawasan Hutan Oleh Masyarakat Di Kabupaten Sintang.

Kepala Desa Betung Permai, Jeli mengatakan masyarakat dan Pemerintah Desa Betung Permai mengajukan izin pengelolaan Rimba Gupung dengan tujuan untuk menjaga kelestariannya.

“Diharapkan Rimba Gupung tersebut kelak menjadi Pusat Keanekaragaman Hayati yang bernilai ekologi dan ekonomi bagi masyarakat Desa Betung Permai,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan