Polsek Parindu Amankan DPO Imigrasi Sanggau Asal Myanmar

SM, seorang pria asal Myanmar saat ditangkap Anggota Polsek Parindu Polres Sanggau, Kamis (5/9/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Sanggau (Suara Kalbar) – Anggota Polsek Parindu Polres Sanggau mengamankan SM, seorang pria yang merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi Sanggau berwarga negara Myanmar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.15 WIB.

Kapolres Sanggau Melalui Kapolsek Parindu, IPDA H. Pintor Hutajulu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai seorang pria asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan meminta makanan. Laporan tersebut disertai dengan video yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Kanit Intelkam Polsek Parindu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Parindu segera menuju lokasi dan melakukan interogasi singkat terhadap pria tersebut dan terungkap bahwa pria tersebut adalah SM buronan atau Deteni yang kabur dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Sehingga kami langsung mengamankan yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pintor Hutajulu.

Pada saat penangkapan, SM sedang berjalan kaki dengan mengenakan pakaian berwarna merah bergaris putih, celana pendek hitam, sandal coklat, dan topi biru. Ia juga membawa dua kantong kresek yang berisi beberapa barang, di antaranya handphone, botol mineral, rokok, dan sejumlah barang lainnya.

“Setelah diamankan, SM dibawa ke Polsek Parindu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 20.00 WIB, DPO ini l diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam acara serah terima yang berlangsung di Lobi Polres Sanggau. Dengan dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dan imigrasi, termasuk Kapolsek Parindu, KBO Sat Reskrim Polres Sanggau dan perwakilan dari Imigrasi Sanggau.

SM diketahui melarikan diri dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau setelah dinyatakan melanggar aturan keimigrasian dan juga tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk ke Indonesia.

Pihak Polsek Parindu telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sanggau untuk memastikan proses hukum terhadap buronan ini berjalan sesuai prosedur.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan wilayah dan Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi,” kata Kapolsek Parindu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Darmansyah/ rEditor: Suhendra