Pontianak (Suara Kalbar) – Pengamat sosial dan akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (FISIP Untan), Dr. Syarifah Ema Rahmaniah,menyampaikan pandangannya mengenai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini tengah dibahas.
Menurutnya, revisi ini harus bertujuan untuk memperkuat demokrasi serta mencegah terjadinya kekerasan dan kontrol berlebihan oleh institusi kepolisian.
“Kalau revisi ini memberikan ruang yang baik terhadap sistem yang lebih demokratis dan struktur kelembagaan yang tidak mendukung upaya kekerasan, intimidasi, dan kontrol yang dominan, silakan saja untuk direvisi,” ujarnya, Rabu (04/09/2024).
Mengenai usia pensiun, Dr. Ema merujuk pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan usia produktif antara 15 hingga 64 tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa di beberapa negara Asia, batas usia pensiun bagi kepolisian berkisar antara 60 hingga 62 tahun.
“Menurut saya, sesuai dengan apa yang diwacanakan oleh WHO tentang usia produktif yaitu usia 15 sampai dengan 64 tahun. Bahkan, di beberapa negara Asia, batas usia maksimal pensiun kepolisian sekitar 60 sampai 62 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Ema juga menyoroti kewenangan Polri dalam mengontrol penggunaan ruang cyber di Indonesia. Ia menyatakan bahwa jika hal tersebut bertujuan untuk menertibkan, mendisiplinkan, atau mencegah tindakan provokatif di ruang cyber, maka kewenangan tersebut bisa saja diberikan.
“Jika diupayakan untuk menertibkan, mendisiplinkan, atau mungkin mencegah upaya provokatif dari media percakapan, silakan saja diberikan ruang bagi kepolisian untuk melakukan patroli atau siskamling digital,” katanya.
Namun, Dr. Ema juga mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh bersifat mutlak.
“Kewenangan ini bukan mutlak atau absolut. Tentunya perlu diupayakan sistem mekanisme sehingga tidak memberikan kesan bahwa Polri memiliki kewenangan mutlak untuk mengontrol, tetapi hanya untuk upaya pencegahan,” tambahnya.
Menutup komentarnya, Dr. Ema juga berpendapat bahwa secara struktural, lebih baik jika Polri berada di bawah langsung presiden.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS