Pemkab Sanggau Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dalam Rakor PPID
Sanggau (Suara Kalbar) -Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Libertus Toto Martono membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Sanggau dalam rangka pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan penuh seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan dan menetapkan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati Sanggau, Selasa (03/09/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau ini dengan Narasumber dari Komisi Informasi Kalbar Sabinus Matius Melano dan diikuti seluruh PPID di Lingkungan Pemkab Sanggau, mahasiswa dan awak media.
Plt Sekda Sanggau dalam sambutannya mengatakan bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditegaskan dalam Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
“Peraturan tersebut mewajibkan seluruh badan Publik atau Instansi Pemerintah untuk terbuka dan transparan. UU tersebut juga sebagai upaya pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin hak masyarakat Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik secara tepat, akurat dan mudah,”katanya.
PPID Wajib merespon permohonan informasi masyarakat yang sesuai dengan SOP dan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah dalam pengelolaan informasi.
“Di era digitalisasi dan keterbukaan saat ini pengelolaan informasi yang tepat dan efektif akan mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Maka dari itu Pemkab Sanggau, berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab,” ujar Toto Martono.
Namun tidak semua informasi dapat diakses secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan aspek – aspek tertentu yang dapat mempengaruhi kepentingan umum atau privasi individu.
Oleh karena itu, uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi resiko yang mungkin timbul dari pengelolaan informasi yang dikecualikan. kita berharap dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang kita berikan” jelasnya.
Sementara itu Komisi Informasi Kalbar Sabinus Matius Melano menyampaikan bahwa ada beberapa indikator penilaian badan publik untuk dikategorikan informatif atau tidak.
“Pertama, sarana dan prasarana pelayanan informasi. Kedua, jenis informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ketiga, kualitas informasi. Keempat digitalisasi, keenam, inovasi dan strategi,”ucapnya.
Untuk Kabupaten Sanggau pelayanan informasinya sangat progresive dan maju. Tinggal saling koordinasi. Karena badan publik seperti ini PPIDnya terstruktur, mulai dari PPID Kecamatan hingga kabupaten.
“Biasanya koordinasi antar OPD pelaksana ini terkadang masih kesulitan. Selain kendala koordinasi, yang biasa ditemukan dalam PPID di sebuah Kabupaten itu adalah soal ketersediaan anggaran karena cermin PPID yang baik itu bisa dilihat dari komitmen pimpinannya menyediakan anggaran,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS