Masuk Masa Kampanye, Paslon Diminta Taati Sejumlah Aturan

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Rangkaian pemilihan kepala daerah terus berjalan/ berdasarkan agenda sejak 25 September hingga 23 November mendatang, sejumlah pasangan calon sudah diperbolehkan melakukan kampanye di berbagai daerah.
Ketua KPU Kubu Raya Kasiono mengatakan memasuki masa kampanye sejumlah pasangan calon pada pilkada serentak sudah mulai menyiapkan agenda menarik simpati masyarakat.
“Kampanye tersebut harus menaati sejumlah peraturan yang telah diatur, kendati saat ini kampanye tidak lagi menggunakan zonasi seperti yang dahulu,” kata Kasiono, Jumat (27/09/2024) siang
Kasiono menjelaskan pelaksanaan kampanye untuk masing-masing pasangan calon pada pilkada kali ini tanpa ada zonasi sehingga zona kampanye sesuai dengan wilayah kabupaten, kota dan provinsi sehingga bebas memilih waktu.
“Meski bebas memilih waktu namun, para paslon harus meminta izin dan mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanyenya oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now