SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPU: Pilkada Calon Tunggal Tetap Lanjut, Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir 4 September

KPU: Pilkada Calon Tunggal Tetap Lanjut, Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir 4 September

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat menjadi narasumber pada diskusi pelaksanaan Pilkada 2024 di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal akan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku, meskipun setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir tidak ada calon lain yang mendaftar.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal telah dinyatakan konstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 100/PUU-XIII/2015.

“Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015,” katanya.

Menurut Idham, hingga saat ini terdapat 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. Untuk daerah-daerah tersebut, KPU telah membuka masa perpanjangan pendaftaran, yang rata-rata berakhir pada 4 September 2024.

Dalam prosesnya, calon tunggal akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut, yang akan digunakan dalam surat suara. Idham menjelaskan bahwa jika calon tunggal mendapat nomor urut 2, maka foto pasangan calon tersebut akan ditempatkan di sisi kanan surat suara, sementara sisi kiri akan menampilkan nomor dan gambar kosong, atau sebaliknya.

“Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal,” tuturnya.

Idham menambahkan bahwa nantinya calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara, jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.

Kemudian lanjut Idham, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.

“Nanti pemilih akan disediakan pada dua pilihan di dalam surat suara, tergantung pada hasil pengundian. Karena pilkada dengan calon tunggal itu tetap diadakan pengundian nomor urut,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan