KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Tiga Pasangan Calon Pilkada Kubu Raya
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan nomor urut ketiga Pasangan Calon (Paslon) Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kubu Raya.
Penetapan ini diselengarakan di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Kubu Raya. Pengundian nomor urut ini berlangsung cukup meriah dalam Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut pasangan Calon. Rapat Pleno ini di pimpin langsung oleh, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono.
Dalam sambutanya, Kasiono menuturkan, pengundian nomor urut ini meruapakan sesuatu prosesi yang sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada Kubu Raya yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Saya resmi membuka Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024,” ujarnya saat menjadi pimpinan Rapat Pleno pada Senin (23/09/2024).
Kasiono juga mengatakan, Proses pengundian nomor urut dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran pasangan calon. Calon wakil bupati dari masing-masing pasangan diberi kesempatan pertama untuk menarik nomor antrean.
“Hasil pengundian menunjukkan bahwa pasangan Sujiwo – Sukiryanto mendapatkan kesempatan pertama, diikuti oleh pasangan Rusman Ali – Muhammad Fachri, dan terakhir pasangan Risalina – Marijan,” ungkapnya.
Saat memimpin Rapat Pleno juga Kasiono menegaskan, saat nanti masuk proses kampanye setiap pasangan calon harus mengantongi izin untuk melaksanakan kampanyenya.
“Tentu setelah ini kita akan masuk dalam proses kampanye pasangan calon, kita persilahkan bagi setiap pasangan, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana setiap pasangan calon yang ingin melaksanakan kampanye untuk melaporkan kegiatanya kepada kepolisan dan bawaslu khusunya kabupaten kubu raya,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS