Kementerian ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Audit Energi Bangunan
Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempersiapkan peraturan menteri yang akan memperkuat kewajiban audit energi pada bangunan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi energi, sekaligus bagian dari strategi konservasi energi yang lebih luas.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendorong efisiensi energi pada bangunan gedung. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi menjadi landasan utama perluasan kewajiban audit energi.
Sebelumnya, kewajiban audit energi diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang manajemen energi. Namun, melalui revisi terbaru, ruang lingkup audit energi diperluas, termasuk untuk bangunan industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina.
“Ini dilakukan supaya lebih banyak lagi bangunan gedung yang bisa didorong untuk melakukan efisiensi supaya target efisiensi energi ini tercapai,” kata Hendra melansir dari ANTARA, Jumat(27/9/2024).
“Dengan penurunan ini juga nantinya akan ada lebih banyak objek yang akan dilaksanakan audit,” tambah dia.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari perluasan aturan audit energi ini adalah untuk mendorong lebih banyak bangunan untuk melakukan upaya efisiensi energi.
Audit juga akan berlaku untuk bangunan-bangunan gedung industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina.
Ia mengatakan dengan melakukan audit energi, pemilik bangunan dapat mengetahui potensi penghematan energi yang dapat dilakukan, serta mendapatkan rekomendasi perbaikan sistem dan peralatan yang kurang efisien.
“Kewajiban audit energi ini dilakukan dalam tiga tahun sekali, nanti (rekomendasi) itu harus diimplementasikan,” ujarnya.
Hendra mengatakan Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar audit energi ini dapat dilaksanakan pada seluruh bangunan pemerintah, baik pusat maupun daerah, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru mengenai konservasi energi.
Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dalam rangka konservasi energi.
Pelaksanaan audit energi secara berkala dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS