SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Rakor bersama Parpol, KPU Mempawah Ungkap Petunjuk Teknis Silon Pilkada 2024

Rakor bersama Parpol, KPU Mempawah Ungkap Petunjuk Teknis Silon Pilkada 2024

Komisioner KPU Mempawah saat menggelar rapat koordinasi bersama partai politik terkait prosedur dan petunjuk teknis pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Aming Coffee, Minggu (25/8/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Dedek KPU Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, di Aming Coffee, Minggu (25/8/2024).

Dalam rakor tersebut, KPU Mempawah turut mengenalkan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sebagai bagian tak terpisahkan dari Pilkada 2024.

Secara singkat, perwakilan parpol mendapatkan materi singkat atau pengantar terkait teknis tata cara mengunggah berkas persyaratan paslon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024, dari Tim Sekretariat KPU Mempawah.

Ketua KPU Mempawah Lutfiadi, mengatakan rakor ini dilaksanakan pihaknya berkaitan dengan persiapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati yang dirangkai dengan pengenalan aplikasi Silonkada.

“Kami juga menyampaikan kepada parpol pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat dukungan paslon yang termaktub dalam Pasal 11 dan turunannya pada PKPU 8 Tahun 2024,” katanya.

Pasca Keputusan MK, imbuh Lutfiadi, maka pada Pilkada 2024 syarat yang mesti dipenuhi tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol/gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi cukup 10 persen dari suara sah Pemilu 2024.

“Inilah yang akhirnya ditindaklanjuti KPU RI dan kami sampaikan kepada pihak parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mempawah,” ujarnya.

Kemudian berkaitan dengan Silonkada, dikatakan Lutfiadi, mesti diketahui parpol agar memudahkan proses pendaftaran penyampaian berkas syarat paslon yang wajib menggunakan Silonkada.

“Jadi nanti kita tidak lagi menerima berkas fisik untuk dokumen syarat-syarat pencalonan. Semuanya mesti diupload dalam aplikasi Silonkada. Terkecuali untuk berkas kaitan surat pengunduran diri TNI-Polri, Komisioner KPU maupun ASN yang maju sebagai paslon kepala daerah. Itu mesti dibawa langsung,” ucapnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan