Polres Ketapang Periksa Petinggi PT HSL Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Penggunaan Air
Ketapang (Suara Kalbar) – Penyidik Polres Ketapang memeriksa sejumlah pimpinan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) Cargill Group pada Rabu (14/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin.
“Sekarang sudah tahap penyidikan berkaitan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh PT HSL,” tegas Wawan kepada wartawan pada Rabu (14/8/2024).
Wawan mengatakan, sejumlah petinggi PT HSL yang diperiksa diantaranya adalah RJ selaku Regional Head Goverment, MY Manager Pabrik, WR Staf Perizinan dan Dirut HSL, LK.
“Bahkan ada yang sudah pemanggilan kedua, saat ini proses hukumnya terus berjalan nanti akan kami informasikan kembali proses lebih lanjutnya,” ucapnya.
Wawan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, PT HSL diduga tidak memiliki izin penggunaan air permukaan. Padahal sesuai Pasal 49 ayat 2, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin.
“Secara aturan harus ada izin, bahkan berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, dari pantauan pada Selasa (13/8/2024) dan Rabu (14/8/2024) sejumlah managemen PT HSL kembali diperiksa oleh penyidik Polres Ketapang. Bahkan saat ingin diwawancarai usai dilakukan pemeriksaan selama berjam-jam, satu diantara pihak PT HSL enggan memberikan tanggapan mengenai kasus yang sedang dihadapi perusahaan yang tergabung dalam Cargill Group tersebut.
“Silahkan tanya sama penyidiknya saja,” katanya.
Sementara itu, Regional Head Goverment PT HSL, Rajali yang juga menjadi terperiksa dalam kasus tersebut tidak memberikan jawaban apapun. Pesan singkat whatsaap hingga telepon awak media belum ditanggapi oleh yang bersangkutan.
Saat dikonfkrmasi, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, Ridwan mengaku kalau kewenangan berkaitan izin pemanfaatan air permukaan tidak berada di Kabupaten.
“Izin itu bukan di Kabupaten tapi kewenangan Dinas di Provinsi,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS