SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polisi Sekayam Sanggau Tanggap Dua Tersangka Pengedar Sabu  

Polisi Sekayam Sanggau Tanggap Dua Tersangka Pengedar Sabu  

Dua terduga bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu (07/08/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Polsek Sekayam. 

Sanggau (Suara Kalbar) –Polsek Sekayam, Polres Sanggau mengamankan dua terduga bandar narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu (07/08/2024).

Pengungkapan Tindak pidana narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi didampingi Wakapolsek Sekayam IPTU Supar dan Tim Tindak Polsek Sekayam.

Junaifi mengatakan kedua tersangka berinisial AR (27) warga Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam dan AS (25) warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau yang ditangkap di Griya Sekayam Indah, Dusun Kenaman, Desa Kenaman. Kecamatan Sekayam.

“Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan berupa 3 buah paket yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, satu buah Bungkus untuk menyimpan 3 buah paket kecil dan barang bukti lainnya yang di temukan di halaman samping Rumah di alamat tersebut,”ungka Iptu Junaifi, kemarin.

Pengungkapan tersebut setelah adanya personel Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Pontianak menuju Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Setelah itu Tim dari Polsek Sekayam melaksanakan penyelidikan hingga siang dan mendapati satu buah Unit motor yang melintas dari arah gerbang batas antara Kecamatan Sekayam dan Beduai kemudian dilakukan pengejaran. Sesampainya di Komplek Griya Sekayam Indah berhasil menahan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan didapati satu bungkus kecil warna hitam untuk menyimpan tiga paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dilempar tersangka AS dari lobang ventilasi WC rumah dan ditemukan di halaman samping Rumah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan