Polda Kalbar Tetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata jadi Tersangka, Terancam Pidana 4 tahun
Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 terus berlanjut kini telah mengalami peningkatan di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Dua saksi dijadikan tersangka yaitu Muda Mahendrawan (MM) selaku mantan Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata (UW) selaku Mantan Direktur PDAM Tirta Raya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hasil penyidikan dari Dit Reskrimum Polda Kalbar yang telah menaikan status MM dan UW yang awalnya hanya ditetapkan sebagai saksi namun saat ini berubah menjadi tersangka.
“Hasil dari Penyidik Polda Kalbar telah menetapkan MM dan UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan dalam pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku tahun 2013 lalu,” kata Kabid Humas Kamis (15/08/2024) siang.
Kombes Pol Petit menuturkan naiknya status keduanya buntut dari laporan IW yang mengalami kerugian materil akibat proyek peningkatan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 belum dibayar hingga saat ini.
“Delapan dari 13 paket pengerjaan tersebut belum dibayar oleh kedua pelaku sehingga korban melaporkan kerugian yang dialaminya,” jelasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka,Kombes Pol Petit menyampaikan korban mengalami kerugian sekitar kerugian Rp1,5 miliar hal ini dikarenakan 5 paket dibayarkan sudah ada surat perintah kerja atau SPK sedangkan 8 sisanya belum ada SPK, dan proses pengerjaan ini dilakukan saat MM menjadi Bupati Kubu Raya dan UW sebagai Dirut PDAM.
“Penetapan status ini merupakan dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu hingga keluarnya rekomendasi untuk dinaikan status menjadi tersangka,” imbuhnya.
Kombes Pol Raden Petit Wijaya menegaskan keduanya terancam pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun,namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihaknya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS