SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Petani Sawit PT SBW Lakukan Aksi Damai, Tiga Point Kesepakatan Jadi Solusi Terbaik

Petani Sawit PT SBW Lakukan Aksi Damai, Tiga Point Kesepakatan Jadi Solusi Terbaik

Kumpulan Petani Sawit di Perseroan Terbatas Sentosa Bumi Wijaya atau PT.SBW melakukan aksi damai.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Kelompok petani sawit yang tergabung di Perseroan Terbatas Sentosa Bumi Wijaya (PT SBW) menggelar aksi damai pada Jumat, 16 Agustus 2024. Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di persimpangan jalan menuju PT SBW, Dusun Lalang, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, tersebut berjalan kondusif dan berhasil mencapai solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Menurut Aziz, Humas PT SBW Ledo Bengkayang, aksi damai ini digelar menyusul adanya permasalahan antara PT SBW dan Koperasi Sangkaro Jaya, salah satu mitranya.

“Adapun lokasi aksi damai tersebut dilakukan persis dipersimpangan jalan masuk menuju PT SBW, dusun Lalang, desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Dimana pada kegiatan tersebut massa aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutan atas aksinya di persimpangan yang dilakukan dengan damai dan kondusif, kami dari PT SBW menyampaikan terima kasih atas aksi damai yang dilakukan,”jelas Aziz.

Lanjutnya lagi, massa para petani yang melaksanakan aksi damai tersebut berasal dari warga beberapa desa yang ada di kecamatan Ledo, diantara Warga desa Serangkat, Jesape, Dayung, Lesabela, Tebuah Marong dan dari desa lainnya yang Jumlahnya diperkirakan sekitar 200 orang.

Adapun Koordinator aksi damai tersebut yaitu Rudi bersama dengan Sekretaris aksi Agustinus yang mengetahui sekaligus selaku penasehat aksi damai yaitu ketua Dewan Adat Dayak atau DAD Kecamatan Ledo Egi Hermanus.

Pada kegiatan aksi damai ini hadir juga Kepala desa Lesabela Arkadius David, kepala desa Tebuah Marong A’ang , Wakil Ketua Apkasindo kabupaten Bengkayang Kiat, perwakilan Camat Ledo dan aksi tersebut dikawal Personel pengamanan dari Polres Bengkayang dan Kodim 1209 Bengkayang.

Menurut Rudi Koordinator Aksi Damai, penyampaian pendapat atau aksi damai ini dilakukan karena salah satu koperasi yang bermitra dengan PT SBW yakni Sangkaro Jaya melakukan penutupan akses jalan menuju PT SBW menggunakan Excavator miliknya sehingga berdampak PT SBW tidak dapat beroperasional baik itu menerima TBS dari petani dan juga pengelolaannya.

Terhadap permasalahan tersebut, PT SBW sudah mengambil langkah untuk membuat laporan ke polres Bengkayang sebanyak 3 kali karena kejadian yang serupa oleh oknum yang sama. Namun sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses oleh kepolisian dan belum ada tindakan terkait alat bukti berupa alat excavator milik Israk salah satu warga di Kecamatan Ledo dan masih terparkir dirumah pribadinya.

“Sehingga ,akibat kejadian ini petani kelapa sawit di kecamatan Ledo tidak dapat menjual buah sawit mereka dan hal itu berdampak buruk bagi ekonomi petani. Itulah alasan terbesar kenapa para petani sawit melaksanakan aksi damai,”tuturnya.

Menyikapi hal itu baik ketua dan seketaris aksi damai, wakil ketua Apkasindo Bengkayang, ketua DAD kecamatan Ledo,ketua DAD desa Tubuah marong, kades Lesabela, Babinsa Lesabela mendatangi kantor PT SBW untuk melaksanakan mediasi dengan pihak PT SBW.

Kedatangan mereka disambut baik oleh SSL Officer Ria, Humas PT.SBW Azis dan Niko, serta Manager Mill PT SBW yang mendengarkan dan lanjut berdiskusi untuk menyikapi permasalahan penutupan jalan PT SBW dan menjalankan kembali operasional PT SBW dalam Keadaan aman dan kondusif.

Ada beberapa point penting hasil mediasi dalam menyikapi hal tersebut tertuang dalam surat kesepakatan dan pernyataaan sikap yakni :

Pertama, Pihak Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan atau Forkopicam, Pak rudi selaku koordinator petani sawit kecamatan Ledo, DAD dan masyarakat petani menjamin bahwa kepada pihak perusahaan PT SBW selaku investor yang menjalankan operasional pabrik di wilayah kecamatan Ledo tanpa adanya gangguan kembali dari pihak Sangkaro Jaya dan pihak lainnya dari manapun dalam bentuk apapun untuk melakukan penutupan kegiatan operasional pabrik seperti menggunakan alat berat dan atau hal hal lain yang mengakibatkan perusahaan dapat dirugikan kembali.

Kedua, Pihak Forkopicam, DAD, PAPDESI dan masyarakat petani kecamatan Ledo memaklumi dan mendukung penuh untuk kebijakan perusahaan terkait penutupan DO bagi pemegang DO yang membuat keributan dan melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Ketiga, meminta kepada pihak PT SBW untuk menjalankan operasionalnya kembali seperti biasa mulai tanggal 18 Agustus 2024 agar masyarakat petani dapat menjual hasil sawit dan roda perekonomian dapat berputar kembali khususnya dikecamatan Ledo.

Atas adanya tiga point kesepakatan yang telah di sepakati pihak PT SBW menyambut dengan baik, dimana pada saat itu juga Kabar baik atau solusi yang disampaikan oleh perwakilan pihak PT.SBW bahwa PT.SBW akan membuka kembali dan menerima TBS dari petani mulai tanggal 18 Agustus 2024 besok.

Di hubungi terpisah,Sabtu (17/8/2024) Israk menyatakan, yang menutup Akses masuk ke PKS PT.SBW bukan Koperasi Sangkaro Jaya akan tetapi semua Koperasi Mitra.

Ia pun mengirimkan file PDF yang berisi Pernyataan Sikap tertanggal 08 Agustus 2024 yang bunyi Pernyataan Sikapnya sebagai berikut :

Kami Yang Bertandan Tangan dibawah Ini:
Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar, Koperasi Palmingty, Koperasi Sangkaro Jaya (RAMP), Koperasi Baya Maragit Sentosa, Koperasi Subur Mandiri Sejahtera (SMS), PT PAS, dan KUD Kembang Sari.

Dengan ini menyatakan sikap, menuntut kepada pihak PT.SBW terkait :
Pertama, untuk menutup pengoperasian DO yang baru yaitu Koperasi Kamayo Tebuah Jaya dengan alasan telah melanggar kesepakatan sebelumnya pada berita acara mediasi di kantor camat pada tanggal 26 Juli 2024.

Kedua, Segera melakukan pembayaran tunggakan oleh PT.SBW.B.kepada Koperasi Sangkaro Jaya periode bulan Juli sebesar Rp.1.283. 297.029 atau satu miliar dua ratus delapan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua puluh sembilan rupiah dan menghapus denda yang dibebankan pada koperasi Sangkaro Jaya sebesar Rp.500 juta. Ketiga, untuk pembayaran DO kepada supplier dikembalikan sesuai perjanjian awal yaitu satu minggu tiga kali pembayaran oleh pihak PT.SBW.B.

Surat pernyataan tersebut masing-masing di tanda tangani oleh Asrul Kelana dari Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar, Sarnawati dari Koperasi Sangkaro Jaya (RAMP), Yatdi Korronto dari Koperasi Baya Maragit Sentosa, Nikolaus dari Koperasi Subur Mandiri Sejahtera (SMS), Golongan dari PT PAS, Giyarno dari KUD Kembang Sari hanya Koperasi Palmingty yang tidak bertanda tangan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan