SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pengamat Hukum Soroti Revisi UU Kepolisian: Penambahan Usia Pensiun dan Penguatan Pengawasan Cyber Dianggap Tepat

Pengamat Hukum Soroti Revisi UU Kepolisian: Penambahan Usia Pensiun dan Penguatan Pengawasan Cyber Dianggap Tepat

Pengamat hukum dan kebijakan publik serta akademisi hukum Pontianak, Herman Hofi Munawar.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Pontianak (Suara Kalbar) – Pengamat hukum dan kebijakan publik serta akademisi hukum Pontianak, Herman Hofi Munawar memberikan tanggapan mengenai revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Ia menilai revisi ini sebagai langkah yang wajar dan diperlukan, mengingat undang-undang harus selalu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta institusi kepolisian yang memberikan pelayanan.

Herman menyambut baik perubahan masa usia pensiun dalam revisi ini.

“Pada awalnya, usia pensiun ditetapkan 58 tahun, lalu dalam perubahan ini menjadi 60 tahun. Bagi anggota yang menduduki posisi fungsional, usia pensiun bahkan diperpanjang hingga 65 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun tersebut sangat positif, terutama bagi anggota kepolisian yang memiliki kemampuan khusus dalam pelayanan publik.

Ia juga melihat penambahan masa usia pensiun sebagai sebuah kemajuan, terutama bagi anggota kepolisian yang memiliki kelebihan khusus.

“Ketika mereka memiliki potensi tertentu dan telah melalui proses yang panjang, penambahan masa usia pensiun ini memberikan manfaat besar. Pertama, negara tidak akan rugi karena proses mereka cukup panjang. Kedua, mereka dapat mewariskan pengetahuan dan kemampuan kepada anggota yang lebih muda, sehingga proses regenerasi berjalan dengan baik,” kata Herman.

Selain itu, Herman menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal, terutama dalam penggunaan teknologi cyber oleh kepolisian. Ia menyebutkan bahwa dalam pengawasan ini, ada tiga elemen penting yang harus diperkuat: Provos, Propam, dan Inspektorat.

“Ada satu unit khusus di dalam erwasum (pengawasan umum) untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan cyber, sehingga penyelidikan dan penyidikan yang menggunakan teknologi internet atau hal-hal berkaitan cyber harus diawasi dengan baik,” jelasnya.

Herman juga menilai bahwa perluasan peran kepolisian dalam bidang cyber adalah langkah yang sangat baik. Namun, ia mengkritisi salah satu pasal dalam draft undang-undang yang mengharuskan Polri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan tugas di bidang cyber.

“Saya kira pasal ini kurang tepat. Koordinasi tidak perlu dilakukan dengan pihak manapun, ini seharusnya menjadi fokus internal kepolisian. Yang lebih penting adalah penguatan pengawasan terhadap penggunaan wewenang dalam ruang cyber,” tegasnya.

Terakhir, Herman menekankan bahwa penguatan seluruh jajaran kepolisian dalam menghadapi tantangan cyber sangat penting. “Jika tidak, akan menjadi kontra produktif, termasuk bagi para penyidik,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan