Landak (Suara Kalbar)- Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang. Pemerintah Kabupaten Landak gelar sosialisasi tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa, Senin (05/08/2024).
Sosialisasi dengan tema “Penguatan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Guna Mengantisipasi Terjadinya Pelanggaran Pada Pilkada 2024 di Kabupaten Landak” itu dibuka oleh Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan.
Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama Kepolisian daerah Kalimantan Barat dengan kepala desa se-Kabupaten Landak atas terselenggaranya kegiatan itu.
Gutmen menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau aparatur pemerintah khususnya pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. Namun untuk pelaksanaan pentahapannya sudah dilaksanakan mulai 26 Januari 2024 lalu.
Menurut Gutmen, kepala desa merupakan ujung tombak pengawasan dalam penyelenggaraan pilkada di desanya masing-masing karena merupakan ujung tombak pembangunan termasuk pembangunan partisipasi politik di wilayahnya.
“Selain penyelenggara, semua elemen masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam pengawasan pemilihan pemilihan umum kepala daerah ini. Hal ini penting karena akan menentukan arah kebijakan kita ke depan melalui perhelatan demokrasi yang akan melahirkan pemimpin yang berkualitas melalui proses yang juga berkualitas,” tambahnya.
Gutmen meminta agar kepala desa dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat desanya untuk turut serta secara aktif memberikan suaranya dalam Pilkada sebagai bagian dari hak demokrasi masyarakat. Sosialiasi tersebut dapat berupa sosialisasi waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, bagaimana cara atau bentuk penyaluran hak pilihnya.
“Namun saya juga mengingatkan kepada kepala desa, dalam melakukan sosialisasi tersebut kepala desa tidak boleh condong atau mendukung pada salah satu calon tertentu sebagai bentuk netralitas kepala desa sebagai pejabat pemerintahan desa,” pintanya.
Ditegaskan Gutmen, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis hal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
“Untuk itu mengajak kepala desa maupun perangkat desa, mari kita saling menjaga netralitas kita selaku aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Landak ini,” imbuhnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS