SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional OJK Akan Adopsi Regulasi Bappebti Terkait Pengawasan Aset Keuangan Digital

OJK Akan Adopsi Regulasi Bappebti Terkait Pengawasan Aset Keuangan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap untuk mengadopsi sejumlah peraturan yang selama ini diterapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan bahwa pihaknya akan mengakui seluruh perizinan dan lembaga yang telah lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Bappebti.

“Kami akan mengakui misalnya seluruh perizinan dan lembaga yang sudah lebih dulu dilakukan perizinannya oleh Bappebti. Kami akan mengadopsi juga peraturan-peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti,” katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(10/08/2024).

Hasan menuturkan peraturan-peraturan yang diadopsi tersebut antara lain tentang mekanisme perizinan, pengawasan, pelaporan.

“Mekanisme pengawasan pelaporannya pun kami akan adopsi sama sekali sama. Jadi tidak ada hal-hal yang baru terkait dengan siklus ketentuan perizinan, pengaturan, pengawasan, pelaporannya,” ujarnya.

Pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

“Kita tidak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang dan nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah sama-sama menyiapkan secara intensif dengan tim di Bappebti itu akan kita lakukan di Januari 2025,” ujarnya.

Ia mengatakan OJK bersama Bappebti menjaga dan memastikan agar peralihan tersebut bisa berlangsung dengan lancar dan tanpa gangguan apapun.

“Kami sudah memiliki transition plan, rencana transisi yang pada prinsipnya di fase pertama ini, sesuai mandat dan amanah aturan peralihan itu. Kami bersama Bappebti punya kesamaan untuk menjaga dan memastikan agar peralihan ini berjalan dengan lancar, tanpa gangguan apapun,” tuturnya.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.

Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan