KPU Ketapang Tetapkan 412.545 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Komisioner KPU Kabupaten Ketapang saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS Pilkada 2024 di hotel Aston Ketapang pada Minggu (11/8/2024).[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Suaraketapang]

Ketapang (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Jumlahnya sebanyak 412.545 orang yang terdiri dari 213.090 pemilih laki-laki dan 199.455 perempuan.

Jumlah tersebut diketahui setelah KPU Ketapang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS yang dilaksanakan di hotel Aston Ketapang pada Minggu (11/8/2024).

“DPS berjumlah 412.545 orang, 213.090 pemilih laki-laki dan 199.455 perempuan dengan sebaran 981 TPS di 262 desa kelurahan di wilayah Kabupaten Ketapang,” papar Ketua KPU Ketapang Ahmad Shiddiq, Selasa (13/8/2024).

Ahmad Shiddiq menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari tahapan Coklit oleh Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama satu bulan yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Tahapan tersebut berlanjut pada Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tingkat PPK hingga akhirnya dilakukan analisis kegandaan di tingkat Kabupaten,” jelasnya.

Ahmad Shiddiq mengatakan, dari jumlah total 981 TPS, dua diantaranya merupakan TPS di lokasi khusus yakni Lapas Kelas II B Ketapang.

Ia menuturkan, hasil Coklit yang kemudian dilakukan Pleno Rekapitulasi DPHP secara berjenjang tersebut terdapat berbagai persoalan seperti adanya warga yang pindah domisili, pemilih yang sudah meninggal dunia, serta data ganda baik dalam Kabupaten, dalam Provinsi maupun antar Provinsi.

Penetapan DPS, lanjut Ahmad, yang dilakukan tentu akan berproses pada perbaikan DPS dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga nantinya ditetapkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada tanggal 22 September 2024.

“Setelah ditetapkannya DPS, KPU Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan tanggapan pada pengumuman DPS nantinya yakni pada tanggal 18 – 27 Agustus 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Ketapang berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan data agar data pemilih yang dihasilkan berkualitas sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih pada pilkada serentak 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 Tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih.

Pleno Rekapitulasi DPS dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu, Unsur Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Kesbangpol dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS