SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu KPU Kalbar Tetapkan 2 Rumkit untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

KPU Kalbar Tetapkan 2 Rumkit untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini. ANTARA

Pontianak (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan RS Anton Soedjarwo dan RS Soedarso sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur Kalbar tahun ini.

Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini, menegaskan bahwa tahapan Pilkada serentak 2024 di Kalbar kini memasuki fase krusial, dengan pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu momen penting dalam proses ini.

“Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Barat memasuki tahapan yang krusial. Salah satu momen penting dalam perjalanan panjang ini adalah pemeriksaan kesehatan para pasangan calon kepala daerah, yang dilaksanakan di dua rumah sakit besar, RS Anton Soedjarwo dan RS Soedarso,” katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(31/08/2024).

Dia menjelaskan, RS Anton Soedjarwo dipilih sebagai lokasi utama untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar, serta pasangan calon kepala daerah dari lima kabupaten lainnya. Sedangkan RS Soedarso menjadi tempat pemeriksaan bagi pasangan calon dari sembilan daerah lainnya.

“Pemeriksaan kesehatan ini bukan hanya bagian dari prosedur, tetapi juga refleksi kesiapan para calon dalam menjalani amanah sebagai pemimpin. Tahapan ini berjalan serentak di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Proses pemeriksaan kesehatan ini dimulai setelah KPU memastikan kelengkapan berkas pendaftaran dari setiap pasangan calon. Dengan persyaratan administrasi yang ketat, KPU kemudian memberikan surat pengantar kepada pasangan calon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu, KPU telah menyusun jadwal yang ketat untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana. Pendaftaran pasangan calon dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran yang diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan penelitian administrasi dari 29 Agustus hingga 4 September 2024, diikuti dengan pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan pada 5-6 September.

Jika ada kekurangan dalam dokumen, pasangan calon diberi waktu untuk melakukan perbaikan dari 6 hingga 8 September, dengan penelitian perbaikan yang berlangsung hingga 14 September. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September, sebelum akhirnya dilakukan klarifikasi pada 15-21 September.

Penetapan pasangan calon yang lolos akan diumumkan pada 22 September, diikuti oleh pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Di tengah persiapan yang matang ini, KPU berharap agar Pilkada Kalbar 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki kekuatan moral dan dukungan politik yang kuat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan