Kasus Penganiayaan Nizam: Ibu Tiri Nizam Akui Sempat Meminta Maaf
Pontianak (Suara Kalbar) – Dendam dan amarah telah membutakan akal sehat IF yang nekat menganiaya Nizam yang tak lain adalah anak kandung dari suaminya sendiri saat sang suami sedang berada di luar kota.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan penganiayaan pada korban telah berlangsung beberapa hari sebelum korban menghembuskan nafas, Kombes Pol Bowo menuturkan tewasnya bocah berusia 6 tahun tersebut, dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024, ketika korban pulang sekolah sekitar pukul 11.45 Wib.
“Saat pulang, keadaan baju korban berantakan dan IF memfoto korban dan diadukan kepada ayah kandung korban,” kata Kombespol Bowo.
Pelaku yang emosi melihat keadaan korban pulang dengan kondisi yang dianggapnya berantakan kemudian mendorong korban hingga terjatuh membuat kepala korban terbentur, tidak hanya itu pelaku turut menendang perut korban.
“Pelaku menyuruh korban ke belakang dan disuruh berdiri di dekat penampungan air dengan kondisi halaman belakang yang tak beratap dan pelaku menyuruh korban untuk mengganti pakaian yang telah ia siapkan,” jelasnya.
pelaku masuk ke dalam rumah serta membiarkan korban berada dihalaman belakang. Pelaku melanjutkan aktivitasnya menyusui anaknya. Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air.Kemudian pelaku mengunci pintu belakang dan membiarkan korban. Pelaku pun kembali mengurus anak kandungnya dan tertidur.
“Pada Selasa (20/8/2024) pagi pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur miring diatas rumput yang tak beratap dan membangunkan korban serta memandikan korban menggunakan selang air dan selanjutnya mengambilkan handuk,” tuturnya.
Ketika korban berjalan masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku kembali menganiaya korban dan mendorong korban dengan kuat hingga terlentang dan membuat kepala korban kembali terbentur ke lantai hingga akhirnya korban tak sadarkan diri, panik akan keadaan tersebut,pelaku mencoba menguncang tubuh korban dan mengecek kondisi korban.
“Menurut pelaku saat itu detak jantung korban masih normal, dan kemudian pelaku memberikan air direspon korban dengan menelan air tersebut,Namun tidak lama kemudian detak jantung dan nafas korban melemah, pelaku sempat meminta maaf dan korban sudah tidak bernafas,” imbuhnya.
Setelah menerima sejumlah penganiayaan. Korban meninggal pada tanggal 20 Agustus,” ujarnya.
Lebih lanjut Bowo menerangkan atas aksi bejat IF. Di mana IF yang mengetahui korban sudah meninggal dunia, langsung mengambil kantong plastik hitam besar dan memasukan tubuh korban ke dalam plastik tersebut dan selanjutnya dibungkus dengan karung dan diletakan pada dinding samping rumah.Keesokan harinya, pada tanggal 21 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 Wib pelaku memindahkan jasad korban di samping mesin cuci dengan cara menyeret dan menumpukan plastik serta barang bekas untuk menyembunyikan jasad korban.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS