SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Jokowi Tandatangani PP Baru, Insentif BPHTB dan PBB untuk Pengembang di IKN

Jokowi Tandatangani PP Baru, Insentif BPHTB dan PBB untuk Pengembang di IKN

Sejumlah pekerja berjalan di depan rumah susun (rusun) aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/8/2024). ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, yang memperkenalkan berbagai insentif bagi pengembang dan konsumen di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Salah satu insentif tersebut adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Aturan ini, yang merupakan revisi atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal, resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024. Sesuai dengan dokumen yang diunggah di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, insentif ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Pasal 25 ayat 1 dari PP ini menjelaskan bahwa pengembang perumahan yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat melaksanakannya di IKN dengan tetap memperhatikan rencana detail tata ruang. Pada Pasal 25 ayat 7, disebutkan bahwa pengembang tersebut diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB untuk jangka waktu tertentu.

Selain insentif terkait BPHTB dan PBB, pengembang di IKN juga akan mendapatkan kemudahan lain, seperti bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana, bantuan infrastruktur dasar, serta kemudahan dalam perolehan lahan. Insentif ini juga mencakup dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan dan penghargaan khusus dalam bidang perumahan.

Tidak hanya pengembang, konsumen hunian berimbang di IKN juga akan mendapatkan insentif serupa. Pasal 25 ayat 8 PP ini menyebutkan bahwa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB yang diberikan kepada pengembang, juga berlaku bagi konsumen yang membeli hunian tersebut.

Pemberian insentif ini akan diajukan oleh Kepala Otorita IKN dan ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara, hingga penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara resmi ditetapkan.

Perubahan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2023 ini dilakukan untuk memastikan bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan di IKN berjalan optimal dan sesuai rencana. Salah satu fokus utama dari perubahan ini adalah memberikan insentif bagi pengembang perumahan yang memenuhi kewajiban hunian berimbang, yaitu membangun perumahan dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan