SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Terbuai Bujuk Rayu, Gadis di Kubu Raya Jadi Korban Persetubuhan

Terbuai Bujuk Rayu, Gadis di Kubu Raya Jadi Korban Persetubuhan

Ilustrasi pencabulan yang menimpa seorang gadis di Kubu Raya. SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Seorang gadis yang saat ini mengenyam pendidikan tingkat menengah atas di Kecamatan Sungai Raya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan SN (42) belum lama ini.\

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan kejadian memilukan tersebut diketahui pasca orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada akhir Juni kemarin.

“Orang tua korban mengetahui prilaku bejat SN ini setelah sang putri membuat pengakuan,tak terima hal tersebut orang tua korban langsung melapor,” ujar Aiptu Ade.

Ade menjelaskan pasca laporan tersebut petugas menangkap SN di kediamannya tanpa perlawanan saat diinterogasi singkat dirinya mengaku telah menyetubuhi SN sebanyak dua kali di hutan sawit.

“Kejadian tersebut terjadi dua kali pada bulan juni 2021 dan Februari 2024 dan terjadi pada tengah malam di dalam hutan sawit,” jelasnya. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya.

SN akan dikenakan hukuman dengan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

IKUTI BERITA LAINNYA  GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan