Tahun Lalu Terbaik Kedua, Pj Bupati Ismail Minta Keterbukaan Informasi di Mempawah Harus Semakin Baik
Mempawah (Suara Kalbar) – Pj Bupati Mempawah membuka Sosialisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Jumat (12/7/2024).
Kegiatan mengangkat tema sinergitas pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi yang efektif untuk Kabupaten Mempawah informatif menuju Indonesia Emas 2045.
Pj Bupati Mempawah Ismail dalam kesempatan tersebut menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.
Selain itu pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya mengembangkan masyarakat informasi.
Lebih jauh Ismail mengungkapkan sosialisasi ini sangat penting agar peserta memahami informasi dan manfaat, serta kegunaan informasi yang mesti diberikan secara benar dan dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah untuk mengisi pembangunan.
Dengan demikian, PPID Provinsi Kalbar akan bisa menilai semua pengelolaan informasi di Mempawah, baik antara BUMN, instansi vertikal maupun pemda dan antar OPD yang ikut serta akan menjadi aspek penting untuk membangun keterbukaan informasi.
“Pada tahun 2023 keterbukaan informasi di Kabupaten Mempawah di posisi kedua, tentunya capaian ini berkat kerja keras dan kolaborasi seluruh OPD, ” ujarnya.
Ismail selanjutnya berharap di tahun 2024 keterbukaan informasi dapat terus ditingkatkan dengan dukungan dan sinergitas dari seluruh OPD.
Untuk mewujudkan ini perlu komitmen seluruh OPD di Kabupaten Mempawah dalam memenuhi kebutuhan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Mempawah.
Dan tak kalah penting, tambahnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mempawah harus mampu berperan, baik melalui media informasi online maupun media sosial sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat.
PPID juga mesti menyediakan informasi dari setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, serta biaya yang ringan dengan cara sederhana.
“PPID harus bisa pula mempublikasikan setiap informasi atau agenda perangkat daerah yang terlaksana melalui website maupun medsos sebagai informasi perkembangan pembangunan,” tegasnya.
Masih menurut Ismail, pengelola pelayanan publik hendaknya juga dapat mengelola dan membantu penyelesaian pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat dan tuntas.
Selain itu dapat menyampaikan informasi yang bersifat publik, sebab masyarakat perlu mengetahui transparansi penggunaan anggaran yang berasal dari pajak yang mereka bayarkan.
“Pemerintah wajib mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dibiayai oleh negara sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Kalbar Lufti Faurusal Hasan, Pj Sekda Kabupaten Mempawah Juli Suryadi, Kadis Kominfo Rudi dan para peserta.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






