SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Politik Polemik Permendagri 52, Pengamat : Permendagri 52 Bukan Urusan KPU Kalbar

Polemik Permendagri 52, Pengamat : Permendagri 52 Bukan Urusan KPU Kalbar

Salah satu Lokasi Terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang berada di Perumnas IV Kompleks Star Borneo Recidence 7. SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar. 

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Permendagri 52 masih menjadi polemik, terdapat sebanyak kurang lebih 2.900 masyarakat yang terdampak lebih memilih untuk Golongan Putih (Golput) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024 kemarin.

Pengamat politik sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di Universitas Tanjungpura Kalimantan Barat (Kalbar), Dr. Jumadi menyebutkan hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi penyelengara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Tentunya permasalahan ini perlu peran dari pemerintah pusat dan provinsi, karena ini bukan ranahnya KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalbar, karena ini soal menentukan wilayay pemilihan,” ungkap Dr. Jumadi, Kamis (11/07/2024).

Menurutnya Permendagri nomor 52 itu sudah jelas aturan di dalamnya, namun tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Dia menilai dalam tingginya angka golput pada Pilpres menunjukkan adap ketidakpuasan suatu kelompok masyarakat terhadap peraturan tersebut.

Ia pun beranggapan bahwa kelompok masyarakat tersebut merasa tidak adil dengan ketetapan peraturan permendagri nomor 52 tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan