Ketua MPR RI Bamsoet Desak KPK Perdalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19 Senilai Rp250 Miliar

Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperdalam penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk warga terdampak COVID-19. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp250 miliar.
Menurut Bamsoet, kasus tersebut perlu diteliti lebih lanjut karena prosedur pendistribusian bansos harus sesuai dengan data dari RT, RW, dan kelurahan.
“Selanjutnya segera diperiksa kembali prosedur pendistribusian bansos tersebut, agar dapat diketahui letak permasalahan yang menyebabkan adanya dugaan korupsi bansos dimaksud,” katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(06/07/2024).
Bamsoet juga meminta agar pihak yang terbukti terlibat dalam korupsi bansos diinterogasi secara mendalam dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, ia mendesak agar bansos yang dikorupsi diganti dengan jumlah dan kualitas yang sesuai kepada penerima yang berhak.
Pemerintah diminta menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian dan pengalokasian bansos di masa depan.
“Sehingga mencegah adanya oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi, namun merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
Menurutnya pemerintah harus bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap pemberian bantuan sosial agar benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan menjadi target penerima sebagaimana tertera dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
“Dan meminta pemerintah untuk selalu memverifikasi data penerima bansos dalam DTKS agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” kata dia.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada Rabu (26/6), menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW). Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now