SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kementerian PUPR Siapkan Rantai Pasok Material untuk Percepatan Pembangunan IKN

Kementerian PUPR Siapkan Rantai Pasok Material untuk Percepatan Pembangunan IKN

Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR sedang mempersiapkan rantai pasok material konstruksi untuk mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Abdul Muis menyatakan bahwa untuk mempercepat pembangunan IKN, pihaknya telah menyiapkan rantai pasok material konstruksi.

“Dalam rangka percepatan IKN, memang kita di sektor rantai pasoknya kita sudah siapkan. Artinya, di dalam proses perencanaan kita juga sudah menyiapkan itu, bagaimana material bisa didukung,” ujarnya melansir dari ANTARA, Rabu(24/07/2024).

Menurutnya, penyiapan rantai pasok ini penting karena material konstruksi yang digunakan di IKN sebagian besar didatangkan dari luar wilayah.

Penyiapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, termasuk kerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan kelancaran distribusi dan pemasokan material bagi pelaksanaan konstruksi di IKN.

Selain itu, Kementerian PUPR juga berkomitmen besar untuk menggunakan produksi dalam negeri, dengan aturan yang membatasi produk-produk impor.

Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota yang layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yang mencakup penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

Kepala otorita dan menteri/pimpinan lembaga bertugas untuk mempercepat penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari APBN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari sumber lain yang sah dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap pelaku usaha.

Ibu Kota Nusantara merupakan satuan pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara, sebagaimana diatur dengan undang-undang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan