SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Kapuas Hulu Hadapi 12 Titik Panas di Awal Juli 2024

Kapuas Hulu Hadapi 12 Titik Panas di Awal Juli 2024

Ilustrasi – BPBD Kapuas Hulu memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. ANTARA

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Gunawan, menginformasikan bahwa sejak awal Juli 2024, terdapat 12 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah tersebut.

Gunawan menjelaskan bahwa penyebab munculnya titik panas ini sedang dalam proses pengecekan oleh pihak kecamatan.

“Penyebab hotspot tersebut sedang dilakukan pengecekan oleh pihak kecamatan, namun kami pantau hingga hari ini ada 12 titik hotspot yang tersebar di beberapa kecamatan,” kata Gunawan melansir dari ANTARA, Selasa(23/07/2024).

Ia menyampaikan, dari hasil pantauan satelit hotspot tersebut terdapat di Kecamatan Bunut Hulu pada 3 Juli 2024, sementara pada 15 Juli 2024 terpantau di Kecamatan Pengkadan.

Sedangkan pada 16 Juli 2024 ada hotspot dua titik di Kecamatan Kalis dan satu titik di Kecamatan Puring Kencana. Kemudian pada 17 Juli 2024 di Kecamatan Mentebah satu titik dan Kecamatan Boyan Tanjung dua titik, Kecamatan Hulu Gurung satu titik, Kecamatan Seberuang satu titik, dan di Kecamatan Silat Hulu satu titik.

“Kalau total hotspot sejak Januari hingga Juli 2024 terpantau 37 titik yang tersebar di sejumlah kecamatan,” katanya.

Gunawan mengatakan saat ini memasuki kemarau dan musim masyarakat melakukan aktivitas bertani secara tradisional atau berladang, sehingga perlu diantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain memberikan sosialisasi secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan desa, BPBD Kapuas Hulu juga menggandeng sejumlah pihak terkait, baik pihak perusahaan, instansi pemerintah maupun elemen masyarakat dalam pelatihan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Ia berharap semua pihak bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.

Bagi masyarakat yang bertani secara tradisional diharapkan dapat mematuhi Peraturan Gubernur Kalimantan Barat dan Peraturan Bupati Kapuas Hulu terkait pembatasan luas lahan yang dibakar.

“Secara berjenjang aturan itu sudah kami sosialisasikan yang juga melibatkan TNI, Polri, pihak kecamatan dan desa termasuk kelompok masyarakat,” kata Gunawan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan