Diduga Pengedar Narkoba, Polres Sanggau Amankan Seorang Karyawan BUMN

Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengamankan RAK (32), satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Kamis (11/7/2024) malam.
Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar dalam menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas tersebut setelah Satres Narkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi dan dilanjutkan dengan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka merupakan karyawan BUMN di Perusahaan Sawit di daerah tersebut yang pada saat itu sedang berada di dapur rumahnya di Desa semerangkai, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 15 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berikut barang bukti lain yang ada kaitannya,” ujar Iptu Keken, Jumat (12/7/2024).
Ditambahkan Keken, bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka bersama uang tunai sejumlah Rp 3, 1 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 18 lembar, pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak 26 lembar.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now