SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Bawaslu Singkawang Gelar Uji Petik Terhadap Proses Coklit

Bawaslu Singkawang Gelar Uji Petik Terhadap Proses Coklit

Bawaslu Singkawang saat melakukan uji petik terhadap proses Coklit, Kamis (18/7/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/ HO.Bawaslu Singkawang.

Singkawang (Suara Kalbar)- Bawaslu Kota Singkawang melaksanakan uji petik terhadap proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) dalam rangka memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Kamis (18/7/2024).

‘Pelaksanaan coklit ini telah berlangsung sejak 24 Juni dan dijadwalkan selesai paling lambat pada 24 Juli,” ujar Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto.

Menurutnya, pencocokan dan penelitian atau disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

“Setelah Bawaslu meluncurkan Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih secara serentak diseluruh Indonesia pada 26 Juni 2024 lalu, Bawaslu juga melakukan gelar “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sebagai tindak lanjutnya,” ujarnya.

Berikut bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan ke KPU sesuai tingkatan.

Kemudian, solialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih dengan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.

“Seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencara, dan relokasi pembangunan),” jelasnya.

Selanjutnya, mendirikan posko pengaduan keliling kawal hak pilih, dan bentuk kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan peta kerawanan masing masing daerah.

Pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) untuk Pemilihan Serentak 2024, terdapat beberapa bentuk kerawanan yang harus diawasi bersama.

“Selain bentuk kerawanan prosedur proses Coklit yang tidak sesuai ketentuan Perundang-Undangan, terdapat kerawanan lainnya, yaitu kerawanan akurasi data pemilih,” jelasnya.

Bentuk Kerawanan Akurasi Data Pemilih, yakni, pemilih sulit ditemui langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana dan relokasi pembangunan).

Kemudian, administrasi kependudukan. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya berada di wilayah perbatasan, pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran, sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el.

Kemudian, sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya, tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.

Selanjutnya, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.

Kemudian, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil, pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan dan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play