Isu anggota DPR Terlibat Judi Online, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Beri Klarifikasi
Suara Kalbar– Puluhan anggota DPR RI diisukan terlibat dalam judi daring atau online. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Jadi, tidak ada sama sekali anggota DPR yang terbukti bermain judi online,” kata Habiburokhman dalam keterangan yang dilansir dari Antara, Senin (22/7/2024).
Habiburokhman menjelaskan bahwa yang terindikasi judi daring itu adalah pegawai di lingkungan DPR RI sekitar 50 orang dan bukan anggota DPR RI. Dia menyebut informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online.
“Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat,” ujarnya.
Klarifikasi tersebut didasari oleh surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhulkam) Hadi Tjahjanto yang bersumber dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online,” tuturnya.
Dia berharap klarifikasi tersebut dapat meredakan spekulasi dan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan anggota DPR RI dalam aktivitas judi daring. Dia menekankan pentingnya informasi yang akurat dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Diketahui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi daring, dengan lebih dari 63.000 transaksi dan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






