SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Syafaruddin Daeng Usman: Pentingnya DKPP dalam Menjaga Moral Penyelenggara Pemilu

Syafaruddin Daeng Usman: Pentingnya DKPP dalam Menjaga Moral Penyelenggara Pemilu

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin Daeng Usman.[HO-Pribadi]

Pontianak (Suara Kalbar)- Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) adalah individu yang dipilih secara moral, intelektual, dan profesional untuk menjalankan tugas berat dan mulia sebagai penyelenggara pemilu.

Mereka dianggap sebagai representasi terbaik dari masyarakat sipil yang mampu menyelenggarakan pemilu yang berkualitas.

Hal ini disampaikan oleh Syafaruddin Daeng Usman, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat, dalam rangka ulang tahun ke-12 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 Juni 2024.

Syafaruddin menegaskan bahwa meskipun mereka terpilih untuk kemampuan dan integritasnya, sebagai manusia, mereka tetap rentan terhadap kesalahan dan pengaruh pribadi. Oleh karena itu, sistem yang dapat mengendalikan potensi kesalahan dan kecenderungan pribadi sangat diperlukan.

DKPP, yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, berperan penting dalam hal ini.

“Dalam kerangka inilah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”, tegasnya.

Seiring waktu, jumlah kasus pengaduan etika penyelenggara pemilu yang ditangani DKPP semakin meningkat. DKPP memiliki wewenang untuk menerima pengaduan, memproses, dan memutuskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta menjatuhkan sanksi yang berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap bagi anggota KPU dan Bawaslu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

“Sanksi yang dimaksud secara berjenjang berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap atas Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu”, tambahnya.

“Sanksi DKPP terhadap pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu sangat tegas, hingga dapat memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu”, lanjut sejarawan Kalbar ini lagi.

Syafaruddin, yang akrab disapa Bang Din, menegaskan bahwa kekuasaan besar yang diemban KPU dan Bawaslu memiliki pengaruh besar terhadap kepentingan publik dan berpotensi diselewengkan. Oleh karena itu, penegakan kode etik yang tegas oleh DKPP diharapkan mampu memberikan efek preventif dan jera.

“Karena kekuasaan yang besar seperti yang diemban KPU dan Bawaslu memiliki pengaruh yang besar terhadap kepentingan publik. Kekuasaan yang besar sangat berbahaya jika diselewengkan. Semakin besar suatu kekuasaan, semakin besar kemungkinannya untuk diselewengkan atau untuk dimanipulasi oleh orang-orang dari dalam, maupun dari luar sistem penyelenggara kekuasaan”, ujarnya menegaskan.

Kredibilitas, integritas, dan kepercayaan publik menjadi paradigma DKPP dalam setiap tindakan dan keputusannya. Semua pihak yang terlibat dalam pemilu maupun pilkada merasa berkepentingan dengan sikap dan keputusan KPU serta Bawaslu. Oleh karena itu, TPD DKPP harus menjadi benteng moral dan mental yang kuat dalam menghadapi tantangan ini.

“Kredibilitas, integritas dan kepercayaan publik senantiasa menjadi paradigma DKPP dalam bertindak dan memutuskan. Semua pihak dalam kontestasi kandidasi pemilu maupun pilkada merasa berkepentingan dengan sikap dan keputusan KPU maupun Bawaslu. Maka TPD DKPP harus menjadi benteng moral dan mental yang kuat untuk menghadapinya”, lanjutnya.

Selain itu, Bang Din menyatakan bahwa TPD DKPP terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, serta memantau proses pemilu dan pilkada dari jarak tertentu.

Mereka juga berusaha menampung aspirasi, masukan, dan kritik dari berbagai lapisan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.

“TPD DKPP akan terus memantau proses atau tahapan pemilu dan pilkada dari suatu jarak. Menjalin komunikasi dengan unsur-unsur masyarakat di berbagai lapisan, guna menampung aspirasi, masukan dan kritik”, ujarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan