Polisi Tegaskan Ada Kelalaian Pemilik K-Gym Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar)- Kasus meninggalnya seorang wanita di K-Gym saat tengah berolahraga beberapa waktu lalu terus berlanjut, saat ini Polresta Pontianak masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta keterangan sejumlah saksi termasuk keterangan Suyadi alias Ahien selaku pemilik Gym petugas menemukan fakta danya dugaaan kelalaian.
“Kami temukan adanya fakta dugaan kelalaian dari pemilik tempat baik dari segi design tempat dan penempatan peralatan gym,bentuk kelalaian yang ditemukan seperti peletakan alat gym, termasuk jendela yang dapat dibuka oleh semua orang,” ujar Kompol Trias.
Kompol Trias menjelaskan terbukanya jendela tersebut dikarenakan untuk akses khusus perawatan a-c maupun bangunan bagian luar namun meski demikian selain itu penulisan larangan membuka jendela juga tidak ada.
“Sehingga ada kelalaian besar dari pemilik, bahkan pemilik tidak melakukan evaluasi penempatan alat padahal sebelumnya diketahui sudah pernah kejadian terjatuhnya pengunjung lain dari treadmil,” jelasnya.
Trias mengungkapkan meski ditemukan kelalaian pemilik pihaknya hingga saat ini belum dapat menetapkan status tersangka kepada pihak manapun atas kejadian tersebut.
Pihaknya menegaskan nantinya tersangka dalam kasus ini dapat dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS