SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pj Bupati Landak Terima Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Banparpol Tahun 2023

Pj Bupati Landak Terima Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Banparpol Tahun 2023

Pj Bupati Landak saat menerima hasil pemeriksaan BPK RI atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2023, Selasa (04/06/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Kominfo Landak. 

Landak (Suara Kalbar)- Pj Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan mengungkap bahwa partai politik berhak mendapat bantuan keuangan dari APBN atau APBD berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 12 huruf k UU. No. 2/2008 tentang bantuan keuangan parpol.

Hal itu disampaikan Gutmen usai menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD tahun anggaran 2023 dan penjelasan teknis penyusunan LPJ banparpol APBD tahun anggaran 2024 di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Selasa (04/06/2024).

Gutmen menjelaskan bahwa bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD yang secara proporsional partai politik diberikan kepada yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat berdasarkan jumlah perolehan suara berdasarkan PP No. 5/2009 jo. PP No. 1/2018.

Tujuan banparpol ini untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi parpol yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya parpol. Terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga parpol lebih inovatif dan mandiri.

“Serta mendorong usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politic,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan