SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Pemkab Landak Perkuat Kapasitas Pemdes dalam Penyusunan Rencana Pembangunan 

Pemkab Landak Perkuat Kapasitas Pemdes dalam Penyusunan Rencana Pembangunan 

Pembekalan Penyusunan Rencana Kerja Pemdes Tahun 2025 dan Launching IDM Kabupaten Landak Tahun 2024. SUARAKALBAR.CO.ID/Diskominfo Landak. 

Landak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Landak berikan pembekalan penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2025 dan Launching IDM tahun 2024, kepada pemdes se- kabupaten di Aula Kantor Bappeda Landak, Rabu (26/06/2024).

Kegiatan itu dibuka oleh Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan, kegiatan itu dalam rangka penguatan kapasitas Pemerintah Desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, khususnya RKP desa tahun 2025. Serta sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Gutmen mengatakan bahwa perencanaan tidak dapat dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja dan harus dilakukan dengan serius, dan membutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkan target yang hendak dicapai.

“Tingkat kemajuan atau capaian Pembangunan Desa di Indonesia diukur berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Desa (ID). Indeks desa membangun merupakan Indeks komposit yang dibentuk dari indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi desa,” tambahnya.

Sementara itu indeks desa yang baru dilaunching pada 4 Maret 2024 yang lalu, merupakan indikator kinerja pembangunan desa yang bersifat universal mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesbilitas dan tata kelola Pemerintahan Desa.

“Perbedaan keduanya meliputi sumber data, metode perhitungan, dimensi, variabel, dan mekanisme verifikasi data. Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan Pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama,” jelasnya.

Pj. Bupati Landak itu memaparkan bahwa IDM menjadi landasan dalam mengidentifikasi kesenjangan pembangunan, mengalokasikan dana secara optimal, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Baik atau buruknya kinerja 156 Pemerintahan Desa yang ada, berpengaruh langsung pada penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Landak. Sehingga catatan atas temuan pemeriksaan BPK RI maupun BPKP terhadap Pemerintah Desa, akan menjadi bagian LHP atas kinerja Pemerintah Kabupaten Landak.

Gutmen menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak tetap mengutamakan upaya peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan Desa sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa.

“Namun usaha tersebut akan sia-sia, jika dari Aparatur maupun Lembaga Desa sendiri tidak mendukung dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan, meningkatkan kompetensi diri,” pungkas Gutmen.

Dirinya juga minta agar para Kepala Desa untuk segera melaksanakan dan menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran tahap I, menyiapkan dokumen syarat penyaluran APB Desa Tahap II, menyusun RKP Desa tahun 2025 untuk ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun 2024 ini dan melaporkan hasil inventarisasi aset Desa Semester I.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan