DPRD dan Pemkab Landak Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Landak (Suara Kalbar)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2023, Rabu, (26/06/2024).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius. Dia menyebut dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Landak dapat menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Landak.
Sementara itu, Pj Bupati Landak, Gutmen Nainggolan mengatakan, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak yang telah disampaikan merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Landak tahun anggaran 2023, terutama kepada Ketua DPRD, Wakil-wakil Ketua, ketua fraksi-fraksi, serta seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Landak yang menyetujui agar Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ucap Gutmen.
Gutmen melanjutkan bahwa tahapan berikutnya paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda dengan dokumen kelengkapan lainnya akan disampaikan ke Provinsi untuk di evaluasi.
“Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada Bupati dan Walikota paling lambat 15 hari terhitung sejak diterimanya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” sambung Gutmen.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Landak, Plt. Sekwan, dan serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS