SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional OJK Minta BPR dan BPRS Penuhi Modal Inti Minimum

OJK Minta BPR dan BPRS Penuhi Modal Inti Minimum

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat BPR.

Kewajiban memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar itu ditetapkan kepada BPR sebelum 31 Desember 2024 dan BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, mengatakan ketentuan modal minimum itu sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Artinya BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Ketentuan modal minimum BPR juga tercantum dalam peta jalan BPR/BPRS 2024-2027 yang baru saja diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024. Menurut Eddy, sesuai dengan mandat di Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), BPR dan BPRS ke depannya akan memiliki peran yang lebih luas, seperti akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) hingga menjadi pelaku dalam ekosistem sistem pembayaran.

“Kalau sudah begitu, BPR itu sudah sama seperti bank umum, tapi ya tentu saja untuk itu, BPR nya harus diperkuat dulu,” kata dia dilansir dari Antara, Minggu (9/8/2024).

Eddy menjelaskan, jumlah BPR dan BPRS saat ini cukup banyak, namun, didominasi unit skala kecil dan kinerja yang belum optimal. BPR juga dihadapkan tantangan untuk bersaing dengan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.

“Semestinya, kata Eddy, BPR tidak kalah bersaing dengan “Fintech P2P” karena BPR sudah lebih lama ada dibanding “Fintech P2P”. Ada juga tantangan BPR mengenai tata kelola, produk, infrastruktur dan layanan,” ujarnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan