Maman Desak PT Pelindo II Surati YPKOT agar Segera Pindahkan Makam di Pelabuhan Kijing
Mempawah (Suara Kalbar) – Kisruh antara Yayasan Bakti Baru (YBB) dan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat telah berakhir.
Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan itu, YPKOT adalah pihak yang berwenang untuk mengurus masalah pemakaman di atas lahan yang ditempati PT Pelindo II selaku operator Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Sungai Kunyit.
Hanya saja, sekarang polemik baru muncul antar sesama kelompok YPKOT.
Sebelumnya uang kompensasi pemindahan makam dari PT Pelindo II kepada YPKOT sebesar Rp 7,9 Miliar telah dicairkan sekitar Rp, 2,7 miliar. Itu artinya di rekening YPKOT tersisa saldo Rp. 5,2 Miliar.
Nah, senada dengan di atas Maman mengatakan bahwa PT Pelindo II telah membayarkan semua uang kepada YPKOT, baik uang aset maupun uang ganti rugi makam-makam.
Karena uang sudah diterima oleh YPKOT, maka Maman meminta agar PT Pelindo II segera menyurati pengurus YPKOT untuk segera memindahkan makam-makam dengan deadline waktu.
“Tidak ada alasan lagi bagi YPKOT untuk menunda relokasi makam-makam, sebab uang ganti rugi makam-makam sudah diterima dan dicairkan,” tegas Maman.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





