Aman Nusa II di Wajok Hilir, Puluhan Warga dan Pemilik Toko Ditegur Lisan

![]() |
Personel Polsek Siantan, Polres Mempawah, saat memberikan teguran kepada warga Wajok Hilir yang tak mengenakan masker. |
Mempawah (Suara Kalbar)-Kapolsek Siantan, Polres Mempawah, Iptu Rahmad Kartono, kembali mengerahkan personel untuk menggelar Operasi Aman Nusa II Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Hari ini, Kamis (24/9/2020), titik sasaran yang dituju adalah Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat. Dalam operasi itu, sebanyak 22 warga dan 2 pemilik tempat usaha yang kedapatan tak mengenakan masker diberikan teguran lisan dan dicatat identitasnya.
“Untuk kawasan Wajok Hilir, kita masih dalam upaya sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50/2020. Belum berupaya penegakan hukum jika kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan,” kata Rahmad Kartono.
Dalam operasi yang dipimpin Wakapolsek Ipda Eri Nurnahar, sejumlah personel Polsek Siantan, termasuk Bhabinkamtibmas Wajok Hilir, Aiptu Rabudin, menyasar ke Pasar Pangkalan Mas Jungkat, kemudian Kompleks Pergudangan Wajok Hilir, warung makan dan warung kopi.
Lebih jauh Rahmad Kartono mengatakan, operasi ini digelar sebagai upaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi fase Adaptasi Kebiasaan baru. Itu artinya, masyarakat silakan beraktivitas seperti biasa, namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kepentingan kami dalam operasi Aman Nusa II ini adalah bagaimana masyarakat di wilayah hukum Polsek Siantan tidak terjangkit Virus Corona (Covid-19). Kami tidak akan pernah bosan atau pun merasa letih,” tegas dia.
Karena itu, dalam pelaksanaan operasi, personel Polsek Siantan menyasar ke titik-titik pusat aktivitas warga, khususnya di Wajok Hilir.
“Dan ternyata masih banyak yang tak patuh, padahal protokol kesehatan untuk keselamatan kita bersama. Karenanya, mereka yang kedapatan tak mengenakan masker, kami tegur secara lisan dan dicatat identitasnya,” ungkap Rahmad Kartono.
Jika di masa mendatang mereka yang tercatat ini masih melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa kerja sosial 15 menit ataupun denda hingga swab dan karantina mandiri.
Penulis : Dian Sastra