SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Sita 54 Tanah Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lahan di JTTS

KPK Sita 54 Tanah Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lahan di JTTS

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 tanah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) (Dok KPK/Dok KPK)

Jakarta (Suara Kalbar)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah senilai Rp 150 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2024 terhadap tanah milik Iskandar Zulkarnaen, seorang dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Selain Iskandar, tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo (BP) dan pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS).

“Bahwa pada 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ,” katanya melansir dari Beritasatu.com, Jumat(21/6/2024).

Tessa menyebut, puluhan tanah yang disita itu diduga mempunyai kaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. Tanah tersebut tersebar di sejumlah lokasi, yakni 32 tanah di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2. “Total 54 bidang tanah yang disita sekurang-kurangnya Rp 150 miliar,” ujar Tessa.

Sebelumnya KPK mengusut dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). KPK mengendus adanya korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans-Sumatera periode 2018-2020. Lembaga antikorupsi itu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari pengadaan lahan tersebut.

Dalam rangka proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Hal tersebut diberlakukan agar para pihak dapat kooperatif saat dipanggil tim penyidik.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ke luar negeri, yakni Bintang Perbowo, pegawai Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan